Gambar Desain Tugu Simpang Lima Banda Aceh dalam Proses Desain
– Pemerintah Kota Banda
Aceh telah menandatangani perjanjian kersa sama dengan PT Bank Bukopin
tentang pembangunan kembali tunggu Simpang Lima, Banda Aceh.
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Pimpinan PT Bank Bukopin Cabang Banda Aceh Riza Prapanca di Balai Kota Banda Aceh.
Illiza menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesanggupan Bukopin untuk merevitalisasi tugu Simpang Lima yang merupakan salah satu ikon Kota Banda Aceh.
“Ini tugu yang bersejarah yang membawa Banda Aceh dikenal dunia karena sering dijadikan pusat aksi demonstrasi. Lokasinya juga sangat strategis di pusat kota,” jelasnya.
Desain baru tugu Simpang Lima, Illiza menjelaskan, akan dibangun lima pilar utama yang merujuk pada lima rukun Islam. Pilar tersebut berbentuk setengah Pintoe Aceh yang menjulang ke atas setinggi 14 meter. Pada lima sisinya tertera kaligrafi asma Allah yang dikombinasinya dengan ornamen khas Aceh.
“Tugu yang baru nanti kita harapkan dapat mewakili wajah baru Kota Banda Aceh, karena tahun ini sejumlah proyek besar lainnya juga mulai dikerjakan seperti renovasi Masjid Raya, BMEC, dan revitalisasi Taman Sari (Bustanussalatin),” sebutnya lagi.
Sementara itu, Riza Prapanca selaku Pimpinan Bank Bukopin Cabang Banda Aceh, menyampaikan menjadi kebanggan bagi pihaknya untuk membangun kembali ikon kota yang juga dibangun Bukopin pada 1994 silam tersebut.
“Menyahuti permintaan dari Wali Kota Illiza, ini merupakan kesempatan kedua kami untuk memperindah Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Ia menjelaskan, Bukopin sebagai bagian dari masyarakat Banda Aceh ingin terlibat langsung dalam perwujudan cita-cita Kota Madani. “Tugu Simpang Lima yang direkomendasikan oleh Bu Illiza itu benar-benar bernuansa Islami. Saat ditawari tempo hari, kami cukup responsif untuk mewujudkan suatu bangunan yang melambangkan Kota Madani di pusat Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Katanya, dana untuk pembangunan tugu ini dialokasikan oleh Bukopin khusus diluar dana CSR, dan tentunya dengan persetujuan kantor pusat.[krs]
0 comments:
Post a Comment