sabu kualitas 100 Kg Disimpan di mesin genset ,temuan BNN
Bambi cyber - Badan Nasional Narkotika (BNN) menggerebek gudang mebel milik CV. Jepara Raya Internasional yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis sabu di Desa Pekalongan RT 04/III, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (27/1) malam. Saat digeledah gudang tersebut di dalamnya terdapat mesin pompa air atau genset yang berisi sabu-sabu.
"Penggerebekan itu berhasil berkat kejelian dan ketelitian petugas Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY. Pasalnya, indikasi kuat terdapat narkoba di dalam sebanyak 294 genset dari laporan BNN. Sehingga keberhasilan pengungkapan ini merupakan berhasilnya kerjasama BNN dan Dirjen Bea Cukai," tegas Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat gelar perkara di tempat penggerebekan sabu di gudang mebel CV. Jepara Raya Internasional Jepara, Jawa Tengah, Kamis (28/1).
Genset atau pompa air itu dikirim oleh Shen Zhen Yang Feng Industrial Co.Ltd beralamat di Rm 1603, Block C, South Bidluofang Road China ke Jepara melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Dengan importir CV. BT yang merupakan importir produsen (IP) beralamat di Semarang Indah Blok D1 Nomor 29, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kemudian izinnya diurus oleh perusahaan PT. Puri Tangguh Sejahtera beralamat di Jalan Puri Anjasmoro Blok B Nomor 15, Tawangmas, Kota Semarang. Oleh BNN pada akhir Desember diinformasikan bahwa terjadi pengiriman narkoba di dalam barang impor. Dilakukanlah pengecekan dengan X-Ray terhadap mesin tersebut," ungkapnya.
Karena tidak terdeteksi, akhirnya Dirjen Bea dan Cukai bersama BNN memutuskan untuk membongkar salah satu mesin dari ratusan mesin tersebut. Ternyata, diketahui di dalam mesin genset terdapat sabu-sabu kualitas terbaik itu dengan dibungkus kertas karbon agar tidak tembus oleh deteksi X-Ray.
"Modus sabu kualitas terbaik dibungkus dengan kertas karbon adalah modus baru. Karena kejelian petugas kami di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, maka secara sengaja kami meloloskan impor mesin genset pada Rabu (26/1) pukul 11.00 WIB sampai 14.00 WIB. Tim Bea Cukai dan BNN memutuskan memantau dari gudang MSA Kargo ke gudang mebel di daerah Jepara," ucapnya.
Saat itulah, begitu masuk ke gudang mebel milik CV. Jepara Raya Internasional di Desa Pekalongan RT 04/III, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan petugas BNN dan Bea Cukai awalnya berhasil mengamankan dua tersangka. Kemudian berkembang menjadi delapan tersangka. Empat di antaranya warga Pakistan dan empat lainya warga Indonesia.
Selain itu juga petugas BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan besar digital, 2 Unit mobil boks, 294 unit mesin pompa atau genset, uang valas dan uang tunai senilai Rp 700 juta, hanphone para tersangka serta amphetamine atau sabu sebanyak 100 kilogram sabu-sabu dengan kualitas terbaik.
"Sabu kualitas terbaik seberat 100 kilogram ini merupakan sabu dari sebanyak 50 unit mesin genset yang berhasil kita bongkar dari total unit mesin genset sebanyak 294. Kemungkinan barang bukti akan terus bertambah karena belum kita bongkar semua mesin gensetnya," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment