Bermula adanya informasi dari Drug Enforcement Administration
Bamby cyber - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN)
bersama kantor Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta, mengungkap peredaran sabu di sebuah gudang di Jepara, Jawa
Tengah.
Diketahui, sabu tersebut diperkirakan mencapai 100 kilogram yang
disimpan didalam genset atau pompa air di sebuah gudang milik CV JRI.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai
Haryo Limanseto, menjelaskan, awal penemuan sabu ini berdarakan
informasi dari Drug Enforcement Administration (DEA) kepada pihaknya dan BNN terkait pengiriman bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan, lanjut Haryo langsung menindaklanjuti hal tersebut.
Baca juga: Inilah ciri-ciri wanita cantik menurut islam
Berdasarkan informasi, petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat
Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai, guna memeriksa pengiriman barang berupa
mesin dari Tiongkok menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.
"Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika
jenis sabu hampir mencapai 100 kilogram," ujar Haryo dalam pesan
singkatnya pada Kamis, 28 Januari 2016.
Haryo menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata barang
kiriman itu merupakan"suspect party" barang impor dengan indikasi bahan
terlarang.
"Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo
selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di
kawasan Jepara Jawa Tengah. Tak hanya itu, kami juga mengamankan
tersangka berinisial MR asal Pakistan," ucap dia.
Data menunjukkan pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai tersebut merupakan terbesar selama 2016.
0 comments:
Post a Comment